Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
311/Pdt.G/2024/PA.Amt SAMSI BIN AMBERI HARMIS BIN SAMSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 311/Pdt.G/2024/PA.Amt
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAMSI BIN AMBERI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HARMIS BIN SAMSI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Bahwa pada tanggal 06 Februari 2003, Pemohon (SAMSI BIN AMBERI) dengan istri Pemohon (Murniati binti Samsi) telah melangsungkan pernikahan menurut agama Islam di rumah orang tua istri Pemohon di Desa Inan, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan dengan penghulu yang bernama Masruni namun pernikahan tersebut tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama Kecamatan karena penghulu tidak mendaftrakan pernikahan Pemohon I dan Pemohon II pada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat;
  2. Bahwa pada saat pernikahan tersebut, yang menjadi wali nikah adalah saudara laki-laki kandung istri Pemohon yang bernama Harmis, dan saksi nikahnya masing-masing bernama Sam’ani dan M. Ali Hanafiah, mas kawinnya berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dibayar tunai;
  3. Bahwa pada saat pernikahan tersebut, Pemohon berstatus Jejaka dan istri Pemohon berstatus Perawan;
  4. Bahwa antara Pemohon dengan istri Pemohon tidak ada hubungan darah dan tidak sesusuan serta memenuhi syarat dan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan, baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Bahwa selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang menggugat pernikahan Pemohon dengan istri Pemohon dan selama itu pula Pemohon dan istri Pemohon tetap beragama Islam dan tidak pernah bercerai;
  6. Bahwa setelah pernikahan tersebut, Pemohon dan istri Pemohon  bertempat tinggal di Desa Inan, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan dan telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri serta telah dikaruniai 3 orang anak yang bernama:
    1. Janita, tempat tanggal lahir, Inan 15 Januari 2004 (Perempuan);
    2. Fitria, tempat tanggal lahir, Inan 31 Juli 2008 (Perempuan);
    3. Nuur Annissa, tempat tanggal lahir, Balangan 02 Januari 2014 (Perempuan);
  7. Bahwa istri Pemohon telah meninggal dunia pada tanggal 13 Maret 2024 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 6311-KM-14032024-0003, tanggal 14 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan;
  8. Bahwa setelah istri Pemohon meninggal dunia, Pemohon bertempat tinggal di Desa Inan, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan;
  9. Bahwa ketika istri Pemohon (Murniati binti Samsi) meninggal dunia, ayah kandung istri Pemohon (Samsi) dan Ibu kandung (Aminah) dari istri Pemohon (Murniati binti Samsi) telah meninggal dunia terlebih dahulu;
  10. Bahwa Termohon I adalah saudara laki-laki kandung dari istri Pemohon;
  11. Bahwa istri Pemohon (Murniati binti Samsi) memiliki 1 orang saudari kandung yang bernama Sumiati binti Samsi namun telah minggal dunia dan 1 orang saudara kandung yang bernama Harmis bin Samsi, tempat tanggal lahir, Tabing Tinggi 12 Mei 1970 (Laki-laki);
  12. Bahwa Pemohon tidak pernah memiliki Kutipan Akta Nikah sehingga mengajukan pengesahan nikah ke Pengadilan Agama Amuntai untuk melengkapi persyaratan pencairan Dana BPJS dan untuk memenuhi hak-hak keperdataan lainnya;
  13. Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak