Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PA.Amt 1.AHMAD ZAMANI BIN BADRA
2.HALIMATUS SAKDIAH BINTI BURHAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PA.Amt
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AHMAD ZAMANI BIN BADRA
2HALIMATUS SAKDIAH BINTI BURHAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan perubahan biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 179/03/X/2016 tanggal 06 Oktober 2016 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut:
  1. Nama Pemohon I tertulis A. Zamani diubah menjadi Ahmad Zamani;
  2. Tanggal lahir Pemohon I tertulis 21 Sept 1996 diubah menjadi 21 April 1996;
  3. Nama Pemohon II tertulis Halimatus Sakdiyah diubah menjadi Halimatus Sakdiah;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai ;
  2. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya menurut hukum;

Subsider :

Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak