Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2025/PA.Amt HAYATI BINTI SANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2025/PA.Amt
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan perubahan biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: F2/364/190/VIII/88 tanggal 13 Agustus 1988 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut:
    1. Nama suami Pemohon tertulis Gst. Mardius, diubah menjadi Gusti Umar,
    2. Nama ayah suami Pemohon tertulis Gst. Suria, diubah menjadi Surya,
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya menurut hukum;

 

 

 

 

Subsider :

Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak