Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
- Menyatakan Penggugat, Tergugat IV dan Tergugat V sebagai ahli waris yang sah dari Almarhum H.Johanes dan Almarhumah Hj.Siti Aisah,
- Menyatakan harta peninggalan yang menjadi perkara seperti yang diuraikan diatas, sebagai harta warisan yang belum terbagi dari Almarhum H.Johanes dan Almarhumah Hj.Siti Aisah,
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat dan selanjutnya dibagi menurut haknya masing-masing kepada Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V,
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walau ada verzet, banding, atau kasasi dari Para Tergugat,
- Menghukum Para Tergugat untuk mentaati isi putusan perkara ini,
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,
|