Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
237/Pdt.P/2025/PA.Amt 1.BAIHAKI BIN SARKAWI
2.LAILA NAHDIA BINTI JUSTANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 237/Pdt.P/2025/PA.Amt
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAIHAKI BIN SARKAWI
2LAILA NAHDIA BINTI JUSTANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan perubahan biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 200/41/V/2003 tanggal 19 Mei 2003 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut:
    • Nama Pemohon I tertulis Baihaqi diubah menjadi Baihaki;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara;
  4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya menurut hukum;

 

 

 

 

 

Subsider :

Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak