Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2025/PA.Amt 1.SYAHRIADI BIN YUSERAN
2.RAHMAWATI BINTI GALIP
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2025/PA.Amt
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SYAHRIADI BIN YUSERAN
2RAHMAWATI BINTI GALIP
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan perubahan biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: K.9/9/82/09/X/1994 tanggal 12 Oktober 1994 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Awayan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (sekarang Balangan) pada tanggal 12 Oktober 1994 sebagai berikut:
  1. Nama Pemohon I tertulis Sahriadi, diubah menjadi Syahriadi;
  2. Tanggal lahir Pemohon I tertulis 21 TH, diubah menjadi 06 Juni 1974;
  3. Nama Pemohon II tertulis ST. Rahmawati, diubah menjadi Rahmawati:
  4. Tempat Tanggal lahir Pemohon II tertulis Awayan, 18 TH, diubah menjadi Badalungga, 25 Maret 1975;
  5. Nama ayah Pemohon II tertulis Ghalif, diubah menjadi Galip;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan;
  2. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya menurut hukum;

Subsider :

Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak