Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
0374/Pdt.P/2017/PA.Amt 1.Abd Gafar bin Idris
2.Maimunah binti Sihun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 0374/Pdt.P/2017/PA.Amt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Abd Gafar bin Idris
2Maimunah binti Sihun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Abd Gafar bin Idris) dan Pemohon II (Maimunah binti Sihun) yang dilaksanakan pada  tanggal 01 Februari 2009 di  Desa Hukai, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan;
  3. Menetapkan perkawinan antara Pemohon I dan Pemohon II dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Juai, Kabupaten  Balangan;
  4. Menetapkan anak yang bernama Muhammad Fikri, tanggal lahir 04 September 2011 Adalah anak sah dari Pemohon I dan Pemohon II;
  5. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya menurut hukum;

Subsider :

Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak