Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
344/Pdt.P/2025/PA.Amt 1.MUHAMMAD PAHMAMINA
2.SITI MAISYARAH BINTI KUPSI NASIR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 344/Pdt.P/2025/PA.Amt
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD PAHMAMINA
2SITI MAISYARAH BINTI KUPSI NASIR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan perubahan biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 21/21/I/2010, tanggal 18 Januari 2010 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala sebagai berikut:
    • Nama Pemohon I tertulis M. Pahma, diubah menjadi Muhammad Pahmamina;  
    • Nama Pemohon II tertulis Maisyarah, diubah menjadi Siti Maisyarah;
    • Nama ayah Pemohon II tertulis H. Kupsi Nasir, diubah menjadi Kupsi Nasir;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Anjir  Muara, Kabupaten Barito Kuala;
  4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya menurut hukum;

Subsider :

Apabila majelis berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak